Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula
\n\n \ncontoh kontra memori peninjauan kembali perdata
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I : TN. TITO DJAYALIUS dan Pemohon Peninjauan Kembali II : TN. IMRAN MAARUF, SH., atau Pejabat yang menggantikannya, selaku Notaris/PPAT di Bandar lampung tersebut; 2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2991 K/Pdt/2011 tanggal 23 April 2012; MENGADILI KEMBALI
Putusan Mahkamah Agung No. 123 PK/TUN/2011 dapat dijadikan contoh. Seorang penggugat, mengaku sudah menggarap lahan sejak 1963 semak belukar, yang oleh PTPN II diklaim sebagai bagian dari HGU-nya. Pengadilan telah menyetujui eksepsi yang diajukan PTPN. Dalam jalur perdata, pengadilan telah menolak gugatan penggugat. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali WALIKOTA BALIKPAPAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal Meninjau Ulang Peninjauan Kembali. Pengertian Novum Menurut Para Ahli. M Karjadi dan R. Soesilo menerangkan novum adalah keadaan atau peristiwa baru yang sebelumnya tidak pernah diketemukan. Hadari Djenawi Tahir mengartikan novum adalah suatu hal yang baru yang timbul kemudian setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

Bahwa Putusan mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telah diberitahukan secara patut pada tanggal setidak-tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang yaitu 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan isi putusan tersebut :

8. Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan MemoriPeninjauan Kembali; 9. Kontra Memori Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich TextFormat (rtf); 10. Surat Keterangan Tanpa Kontra MemoriPeninjauan Kembali (dalam hal Termohon tidak memberikan Kontra MemoriPeninjauan Kernbali]; 11. Surat Kuasa Khusus PemohondanTermohon

Nomor 3/B/PK/Pjk/2015. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN. YANG MAHA ESA. MAHKAMAH AGUNG. Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan. sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal ADF No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini. memberikan kuasa kepada:
Jendela Informasi dan Gagasan Hukum, p-ISSN No. 2337-4667, e-ISSN NO. 1359957835 Jurnal 326 WASAKA HUKUM, | Vol. 9 No. 2, Februari 2021
Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali H.Arwin AS, SH. untuk seluruhnya; 2. Iv{engabulkan seluruh alasan-alasan hukum Pemohon Peninjauan Kembali H.Ar.win 1. Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali Nomor MPK-2590/PAN.Wk/2019 tanggal 23 Juli 2019 (Fotokopi). 2. Memori Peninjauan Kembali Nomor S-3966/PJ.07/2019 tanggal 15 Juli 2019 (Fotokopi). 3. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2407/B/PK/Pjk/2018 juncto Putusan Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan q2wAl9e.